Pernyataan responsif disampaikan Keapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya ia mengatakan pernyataan MAKI itu tidak benar.
Baca Juga: Ditinggal Nikah, Mantan Kondangan Bawa Helikopter? Netizen: Balas Dendam Paling Epic
"Bersama ini kami luruskan materi pemberitaan tidak benar," ujar Leonard.
Leonard juga menjelaskan bahwa Eks Jaksa Pinangki sudah tidak menerima gaji pada September 2020 lalu, ia juga menambahkan bahwa tunjangan kinerja dan uang makan sudah tidak diterima sejak Agustus 2020.
"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sina Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020" Kata Leonard.***