HALOYOUTH - Artis Sinetron Mark Jeffrey Smith alias Jeff Smith kembali ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk yang kedua kali pada kasus penyalahgunaan Narkoba, Rabu 8 Desember 2021.
"Seorang artis sinetron laki-laki ditangkap karena kasus narkoba," ujar Zulpan sebagaimana dikutip haloyouth.com dari PMJ News pada Kamis, 9 Desember 2021.
Kombes Mukti saat dihubungi awak media membenarkan bahwa sosok JS yang ditangkap adalah Jeff Smith.
Baca Juga: Hari Anti Korupsi Sedunia, 44 Eks Pegawai KPK akan dilantik Jadi ASN Polri
Jeff Smith diketahui baru bebas dari penjara belum genap 3 bulan yang lalu, yakni pada Selasa, 14 September 2021.
Sebelumnya, ia divonis 5 bulan penjara atas kasus narkoba dan diamankan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat
Sidang putusan kasus narkoba terhadap Jeff Smith kala itu digelar pada Rabu 8 September 2021 bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada kasus sebelumnya, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 0,52 gram dalam plastik klip kecil, satu plastik klip berisi tembakau seberat 44 gram, 2 cangklong, 2 cairan liquid, 6 pak papir, 4 buku bacaan bertema tanaman ganja, dan 1 unit mobil.
Baca Juga: Terkait Soal Penilaian Akhir Semester Ganjil di Karawang yang Diduga Hina NU, FKDT Beri Klarifikasi