HALOYOUTH - Rizky Billar ungkap hal ini usai disodorkan surat perjanjian dari sang istri Lesti Kejora.
Lesti Kejora baru-baru ini mencabut laporan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Lesti juga melakukan permohonan permintaan kepada pihak kepolisian untuk menangguhkan penahanan terhadap suaminya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Bocorkan Sosok Pacar Baru dari Wika Salim, Sultan Andara: Wika Sayang
Rizky Billar sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai terjerat kasus KDRT.
Penangguhannya itu menurut polisi harus berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHP, salah satunya adalah tersangka harus wajib lapor jika sudah dikabulkan penangguhan penahannya.
Sementara proses restorative justice (keadilan restoratif) akan dilangsungkan, mengingat ada beberapa syarat yang belum terpenuhi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriani menjelaskan, merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, perlu melakukan proses pemenuhan persyaratan moril dan materiil.