Rizky Billar Ungkap Hal Ini Usai Teken Surat Perjanjian, Lesti Kejora Siap Jebloskan ke Penjara Jika...

- 15 Oktober 2022, 17:51 WIB
Kasus KDRT Ditangguhkan, Lesti Kejora Tak Mau Ditinggalkan Rizky Billar Sebut Sebagai Manusia Saya...
Kasus KDRT Ditangguhkan, Lesti Kejora Tak Mau Ditinggalkan Rizky Billar Sebut Sebagai Manusia Saya... //PMJ NEWS

HALOYOUTH - Rizky Billar ungkap hal ini usai disodorkan surat perjanjian dari sang istri Lesti Kejora.

Lesti Kejora baru-baru ini mencabut laporan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Lesti juga melakukan permohonan permintaan kepada pihak kepolisian untuk menangguhkan penahanan terhadap suaminya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bocorkan Sosok Pacar Baru dari Wika Salim, Sultan Andara: Wika Sayang

Rizky Billar sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai terjerat kasus KDRT.

Penangguhannya itu menurut polisi harus berdasarkan Pasal 31 ayat (1) KUHP, salah satunya adalah tersangka harus wajib lapor jika sudah dikabulkan penangguhan penahannya.

Sementara proses restorative justice (keadilan restoratif) akan dilangsungkan, mengingat ada beberapa syarat yang belum terpenuhi.

Baca Juga: Isi Surat Perjanjian yang Dibuat Lesti Kejora dan Rizky Billar, Jika Kembali Mengulangi Perbuatannya Maka...

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriani menjelaskan, merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, perlu melakukan proses pemenuhan persyaratan moril dan materiil.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x