Kabar Baik! Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Yuk Buruan Daftar, Begini Caranya!

- 16 Agustus 2021, 20:43 WIB
Pengumuman kartu prakerja gelombang 18.
Pengumuman kartu prakerja gelombang 18. /@prakerja.go.id/Instagram

 

HALOYOUTH - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja secara resmi telah mengumumkan pembukaan pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 18 pada 16 Agustus 2021, tepat pada pukul 19.00 WIB.

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas SDM agar mampu bersaing secara Global melalui beragam pelatihan dan pendidikan.

Kita bisa memanfaatkan program ini untuk menggali potensi sekaligus mendapatkan bantuan dana usaha.

Baca Juga: Percepat Masa Pemulihan, Carolina Marin Siap Kembali Berlaga?

Lalu, bagaimana cara daftarnya? Berikut tatacara daftar kartu prakerja step by step

Kamu bisa akses laman resmi Prakerja.go.id, hati-hati jangan salah, alamat website resmi pemerintah selalu diakhir dengan ".go.id"

Pastikan jaringan internet kamu stabil agar akses ke laman web normal, sehingga kamu bisa berselancar dengan mudah.

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18 via laman prakerja.go.id:

1. Buka browser melalui gadget kamu, atau bisa klik disini 

2. Setelah berhasil masuk kelaman Web, tap icon baris tiga di pojok kanan atas

3. Lalu pilih 'Daftar Sekarang' dibagian paling bawah berwarna orange;

4. Masukkan alamat email yang aktif dan password, gunakan pasword dengan kombinasi angka dan huruf;

5. Konfirmasi password/kata sandi;

6. Tap syarat dan ketentuan

7. Tap tombol 'Buat Akun'.

Baca Juga: Atlet Bulutangkis Leani Ratri Oktila Bertekad Rebut Emas di Paralimpiade Sebagai Persembahan Kado HUT RI

Nah, agar tidak bingung lolos atau tidak, baiknya pelajadi terlebih dahulu  9 syarat lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 berikut:

1. Sedang mencari pekerjaan.

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Warga Negara Indonesia (WNI).

4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.

5. Pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: 5 Hal ini Mampu Membuat Anda Sukses dengan Percaya Diri, Simak, Apa Saja?

6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetisi kerja.

7. Pekerja yang bukan penerima upah.

8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.

9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.

Nah, Begitulah cara mudah daftar akun Prakerja lewat laman website resmin Prakerja.go.id.***

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah