- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37 :
Baca Juga: Lowongan Kerja di Yayasan Ibnu Salam Nurul Fikri Serang
1. Buka link prakerja.go.id
2. Klik "Daftar Sekarang"
3. Isi alamat email Anda dan buat password
4. Centang kotak "Syarat dan Ketentuan"
5. Klik "Daftar"
6. Cek email dari Kartu Prakerja untuk melakukan proses verifikasi
7. Apabila verifikasi sudah berhasil, login ke situs Kartu Prakerja dengan memasukkan email dan password