4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19,
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD,
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Langkah Mudah Daftar Pendamping PPH Kemenag 2022, Buruan Cek di Sini Sudah Dibuka!
Cara buat akun Kartu Prakerja
1. Login ke halaman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Isikan alamat email aktif yang dimiliki
3. Buat Password yang unik dan terdiri dari enam
karakter atau lebih
4. Klik setujui syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi
5. Terakhir klik buat akun