Dukung Keamanan Dokumen Digital, Mekari Sign Menyediakan Fitur TTD Digital dan e-Meterai

- 30 Oktober 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi Tanda Tangan Digital dan eMeterai
Ilustrasi Tanda Tangan Digital dan eMeterai /Mekari Sign/

HALOYOUTH - Berkembangnya digitalisasi di segala proses bisnis membuat banyak pekerjaan menjadi lebih mudah dan efisien. Namun, di balik kemudahan tersebut tentu terdapat tantangan dalam mengelola keamanan, mulai dari kebocoran data hingga pemalsuan dokumen.

Untuk menjawab tantangan di atas, Mekari Sign menyediakan fitur untuk membuat tanda tangan digital dan beli e-Meterai sebagai solusi keamanan dan pengesahan dokumen digital. Kedua fitur ini dapat digunakan untuk mempercepat proses administrasi bisnis, melindungi keamanan dokumen, dan berkekuatan hukum resmi. 

Tanda tangan digital adalah jenis tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi dokumen digital. Sama seperti tanda tangan basah, ttd digital juga memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

Baca Juga: Guru Wajib Punya! Cara Instal dan Registrasi Aplikasi SIMPKB Versi Android

Sedangkan e-Meterai adalah bentuk digital dari meterai yang memiliki kode pengaman dan khusus digunakan untuk dokumen elektronik. e-Meterai sama dengan bea meterai, yakni digunakan sebagai bentuk pembayaran pajak atas dokumen.

Keamanan Tanda Tangan Digital dan e-Meterai

Mekari Sign dilengkapi sertifikat ISO IEC 27001:2013 untuk memastikan keamanan dokumen Anda. Semua dokumen tersebut disimpan dalam cloud server yang memiliki tingkat keamanan tinggi dibanding server biasa, untuk melindungi dari segala ancaman kejahatan siber.

Tanda tangan digital menggunakan enkripsi khusus untuk memastikan keamanan dokumen digital pengguna. Selain itu, tanda tangan digital dari Mekari Sign memiliki proses verifikasi identitas melalui e-KYC sehingga dapat mencegah pemalsuan tanda tangan.

Baca Juga: Yuk Perhatikan Sebelum Memilih Aplikasi Absensi Karyawan

Legalitas tanda tangan digital di Indonesia telah diatur dalam Undang Undang ITE (UU Pasal 11 Tahun 2008) dan PP No 71 Tahun 2019 tentang tanda tangan elektronik tersertifikasi di Indonesia. Lebih lanjut, tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan yang dibuat melalui penyedia Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi seperti Mekari Sign.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah