Polisi Menangkap Pencuri Sepeda Yang Sempat Viral Di Media Sosial Melalui Rekaman CCTV

19 Juli 2020, 16:32 WIB
Ilustrasi Pencuri Sepeda. *Pixabay /Pixabay/

HALOYOUTH - Dimasa pandemi ini banyak kegiatan dilakukan dalam menghilangkan rasa bosan ketika dirumah aja. Salah satunya adalah bersepeda. Layaknya virus yang menyebar luas dengan cepat, tren bersepeda di masa pandemi pun tidak mau kalah menyebar. Hal inilah memicu munculnya kasus pencurian sepeda.

Seperti yang terjadi di Perum Margaasih, RT 04/RW 21, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Pelaku yang bernama Asep Cece alias Domba (38 tahun), dan dua rekannya yakni Asep herianto alias Kopral, dan Witno alias Dede, nekat melakukan aksi pencurian sepeda.

Ketiga pelaku melancarkan aksi pencuriannya pada 30 Juni lalu sekitar pukul 03.11 WIB. Aksi mereka terekam oleh kamera keamanan CCTV dan sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Gelandang Persib Kim Kurniawan Selalu Punya Kesan Khusus Saat Melawan Arema FC

Sebagaimana diberitakan Galamedianews dalam artikel “Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pencuri Sepeda Berhasil Diciduk Polisi,” dalam visual kamera pengawas tersebut pelaku terlihat memanjat pagar rumah korban dan mengambil dua unit sepeda yang terparkir di halaman rumah.

Sepeda tersebut kemudian diserahkan kepada kedua rekannya yang sudah menunggu di luar pagar. Kini, Domba sudah berhasil diamankan sementara dua rekannya, yakni Kopral dan Dede hingga kini masih buron. Hingga saat ini para pelaku sudah empat kali melakukan pencurian sepeda di sekitar Margaasih.

"Kasus pencurian ini sempat viral di medsos," kata Wakapolres Cimahi, Kompol Ari S Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, jalan Amir Mahmud, Minggu, 19 Juli 2020.

Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Margaasih dibantu Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan penyelidikan. Pada 3 Juli lalu, polisi mendapat informasi keberadaan sepeda milik korban yang sudah dijual para pelaku.

Baca Juga: Terdapat Lonjakan Kasus di Xinjiang, Pemerintah China Nyatakan Seluruh Kota Perang

Berbekal keterangan dan informasi terbaru, polisi akhirnya menangkap Adi Wawan (AW) alias Iwan yang berperan sebagai penadah hasil curian ketiga pelaku. Saat dimintai keterangan polisi, Iwan mengaku membeli sepeda dari komplotan Domba dan rekannya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas dapat mengejar para pelaku dan berhasil menangkap salah satunya.

"Kemudian dari AW dikembangkan, ditangkaplah pelaku utama atas nama AC alias Domba," terang Ari.

Dari kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda gunung merk Atlantis AT69 dan tiga sepeda gunung berbagai merk dari Iwan.

Dalam keterangannya, Iwan membeli sepeda tersebut seharga Rp1,5 juta sampai Rp1,8 juta/unit, dan dijual kembali dengan harga Rp 2 juta/unit. Sepeda curian tersebut diakui Iwan gampang untuk dijual karena saat ini pemakai sepeda sedang ramai.

Akibat perbuatannya, Iwan terancam hukuman penjara 4 tahun, karena melanggar Pasal 481 Jo 480 KUPidana. Sedangkan Domba terkena Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.***(Laksmi Sri Sundari/Galamedianews/PRMN)

Editor: Viqri Maulana Firdaus

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler