MAKI Sebut Djoko Tjandra Menghina dengan Memohon Sidang PK secara Virtual

21 Juli 2020, 17:44 WIB
Djoko Tjandra /Antara/

HALOYOUTH - Djoko Tjandra yang beberapa hari lalu disorot oleh media dikarenakan berswafoto di saat ia ber-status buronan, kini ia memohon sidang peninjauan dilakukan secara virtual, yang di nilai Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) adalah bentuk penghinaan bagi hukum Indonesia.

Seperti yang kita ketahui Djoko Tjandra adalah buronan Kejaksaan Agung dalam kasus
bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (casie) Bank Bali.

Baca Juga: Aturan Pemain Muda Liga 1 Diberlakukan Lagi, Robert Rene Albert Pernah Mengkritik Aturan tersebut

Ia memohon untuk menggelar sidang peninjauan Kembali (PK) dilakukan secara virtual melalui kuasa hukumnya.

Permohonan Djoko Tjandra untuk menggelar sidang dilakukan secara virtual tersebut ia
layangkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Seletan berkenaan dengan
rencana sidang yang dijadwaklan akan digelar Kembali.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel “Djoko Tjandra Minta Sidang PK
Secara Virtual, MAKI Sebut Hum Indonesia Dihina-hina Buronan”. 

Dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari RRI, Selasa 21 Juli 2020, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai permohonan buronan Djoko Tjandra itu merupakan bentuk penghinaan bagi hukum Indonesia.

Pasalnya, sidang virtual di pengadilan dalam perkara pidana yang selama ini berlangsung adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau tidak ditahan, serta bukan buron.

“Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap
pengadilan, sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa 21 Juli 2020.

Boyamin menegaskan, Djoko Tjandra harus sadar diri sebagai seorang buronan sehingga tidak semestinya mendikte pengadilan untuk sidang daring.

Baca Juga: Terdampak Pandemi, Pembangunan Tahap Dua Skywalk Cihampelas Bandung Ditunda hingga 2021

Seharusnya pengadilan tidak meneruskan persidangan karena nyatanya Joko Tjandra tidak menghormati proses persidangan.

“Djoko Tjandra dengan ulahnya selama ini dinilai mencederai rasa keadilan rakyat, karena
mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya. Sehingga Djoko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring,” ujar dia

Di sisi lain, Boyamin menduga, dalih sakitnya Djoko Tjandra hanyalah pura-pura karena dia tidak dirawat opname di rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia.

Sehingga pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak tiga kali namun mangkir dengan berbagai alasan.

“Kita meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk stop sampai sini aja dan
berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung,”
tuturnya.*** (Amir Faisol/Bogor.Pikiran-rakyat.com).

Editor: Viqri Maulana Firdaus

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler