Sudah Turun Ke Zona Kuning, Beberapa Wilayah di Jawa Tengah Siap Buka Kembali Sekolah

13 Agustus 2020, 19:18 WIB
ILUSTRASI kegiatan belajar mengajar di sekolah.* /PIXABAY/Steveriot1

HALOYOUTH - Wilayah-wilayah di Jawa Tengah mulai membahas tentang kegiatan sekolah secara tatap muka yang statusnya sudah zona kuning. Persiapan serta persyaratan untuk kembali melakukan aktivitas belajar secara tatap muka tengah dilakukan dengan berbagai protokol yang harus dipenuhi.

Namun, persiapan tersebut harus dilakukan dengan sangat berhati-hati. Pasalnya, kesehatan siswa serta para guru merupakan prioritas utama.

"Kabupaten Purbalingga sudah masuk zona kuning, karena banyaknya pasien positif Covid-19 yang sembuh dan angka penambahan kasus positif tidak terlalu besar. Saat ini Dinas Pendidikan dan sekolah sedang menyiapkan berbagai persyaratan untuk aktivitas pembelajaran tatap muka," kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Kamis, 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Perayaan yang Sulit Bahkan Tidak Bisa Digelar di HUT RI Tahun Ini

Dyah Hayuning menuturkan, persiapan belajar mengajar harus sesuai dengan protokol kesehatan dan harus dipenuhi untuk menghindari munculnya klaster baru di sekolah-sekolah.

“Pengawasannya sejak siswa berangkat sampai pulang harus benar-benar ketat sehingga harus ada persiapan matang,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Purbalingga sudah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan sekolah tatap muka di tengah pandemi.

Baca Juga: Jelang Lanjutan Liga 1 2020, Persib Rencanakan Uji Coba

Seperti yang diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam “Wilayah Zona Kuning di Jawa Tengah Mulai Bahas Sekolah Tatap Muka,” Kepala Disdikbud Purbalingga, Setiyadi mengaku tengah melakukan persiapan yang harus dipenuhi dulu ada soal persyaratan dan prosedur protokol kesehatan sangat banyak.

"Sebab jika dalam proses belajar tatap muka kemudian ditemukan kasus positif Covid-19, maka aktivitas belajar harus segera dihentikan," katanya.

Sekolah juga harus memiliki surat persyaratan keterangan aman dari Covid-19 gugus tugas dari tingkat desa/kelurahan, sesuai jenjangnya, yaitu mulai dari tim gugus tugas desa atau kelurahan untuk sekolah PAUD dan SD, serta gugus tugas kecamatan untuk sekolah SMP.

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Perjalanan Karier Shohei Matsunaga di Dunia Sepak Bola

Sekolah juga wajib membentuk tim gugus tugas penanganan Covid-19 untuk tingkat satuan pendidikan.

"Tim ini nantinya yang akan berkoordinasi secara rutin dengan gugus tugas di atasnya, dalam pemantauan kondisi lingkungan sekolah,” terangnya.

Persyaratan lainnya, sterilisasi penyemprotan dengan desinfektan ruang kelas dan lingkungannya.

"Sebelum dimulainya aktivitas, sekolah wajib menyemprot seluruh lingkungan dengan desinfektan untuk sterilisasi," kata Setiyadi.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Rp600 Ribu per Bulan

Sementara untuk metode pembelajaran, dilakukan dengan efektif, efisien dan inovatif. Pihak sekolah juga harus memperhatikan kapasitas ruangan, karena hanya diperbolehkan diisi separuh dari total kapasitas ruangan. Sebab, dalam ruang kelas juga harus menerapkan physical distancing antarsiswa.

Pihak sekolah juga diwajibkan untuk menyediakan thermo gun atau pengukur suhu tubuh, dan menyediakan tempat cuci tangan dalam jumlah yang memadai. Semua guru dan siswa juga harus menggunakan masker.

“Yang tidak kalah penting, yaitu untuk kantin sekolah dan pedagang jajanan di lingkungan sekolah untuk sementara waktu, belum diperbolehkan berjualan di sekitar sekolah, sehingga harus ada pengawasan ketat dari pihak sekolah untuk memastikan siswanya tidak jajan di sekolah,” jelasnya.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT Rp600 Ribu per Bulan

Selain itu, Kabupaten Banyumas juga tengah mempersiapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah-sekolah.

Kini, Dinas pendidikan tinggal menunggu SK Bupati dan orang tua siswa sebagai syarat membuka kembali sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka.***(Eviyanti/PR)

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler