Terus Memanas, TikTok Tantang Trump hingga Ajukan Gugatan terhadap Pemerintah AS

23 Agustus 2020, 07:58 WIB
Logo TikTok. /TikTok.com/

HALOYOUTH - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dikabarkan akan digugat oleh TikTok setelah mengeluarkan larangan perintah eksekutif.

Hal ini diumumkan TikTok pada Sabtu, 22 Agustus 2020 dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya telah mencoba terlibat dalam pemerintah AS selama hampir satu tahun.

Tetapi, TikTok merasa jika menghadapi kurangnya proses hukum dan pemerintah AS tidak memperhatikan fakta.

Baca Juga: Lowongan Kerja: Bank BJB Buka Kesempatan untuk Lulusan S1 dan S2

"Meskipun kami sangat tidak setuju dengan keprihatinan pemerintah, selama hampir satu tahun kami telah berusaha untuk terlibat dengan niat baik untuk memberikan solusi yang konstruktif," kata juru bicara TikTok.

"Yang kami temui adalah kurangnya proses hukum karena pemerintah tidak memperhatikan fakta dan mencoba memasukkan dirinya ke dalam negosiasi antara bisnis swasta," lanjutnya.

Dalam kepemimpinan Trump, TikTok ditargetkan pada Juli 2020 lalu mengeluarkan perintah eksekutif pertama pada 6 Agustus yang melarang perusahaan AS berbisnis dengan TikTok hingga 15 September 2020.

Baca Juga: Ducati Incar Sejumlah Nama Untuk Bergabung sebelum GP San Marino

Tak berhenti sampai situ, Trump kembali mengeluarkan perintah eksekutif lain pada 14 Agustus 2020 yang memberi tenggat pemilik TikTok, ByteDance 90 hari untuk penjualan dengan perusahaan AS.

TikTok yang mengalami kenaikan popularitas selama setahun ini dilaporkan mulai dilirik perusahaan seperti Microsoft dan Oracle untuk dibeli dari ByteDance.

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil, kami tidak punya pilihan selain menantang Perintah Eksekutif melalui sistem peradilan," sebut juru bicara TikTok.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 23 Agustus 2020, Cancer Cobalah untuk Mengatur Waktu

Menurut pemerintah AS, ByteDance memberikan akses bagi Tiongkok untuk memata-matai warga Amerika yang akan memberikan risiko ancaman nasional.

Seperti yang diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam “TikTok akan Gugat Pemerintah AS, Tantang Donald Trump,” TikTok berencana untuk mengajukan gugatan minggu depan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.

Selain itu, klasifikasi sebagai ancaman terhadap keamanan nasional ditantang TikTok kepada Trump.

Baca Juga: Wartawan Mamuji Ditemukan Tewas dengan 17 Luka Tusuk

Hingga saat ini, pengadilan yang diajukan TikTok belum diketahui kejelasannya.***(Julkifli Sinuhaji/PR)

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler