Wali Kota Bekasi: Biaya Pelayanan Kesehatan Pasien COVID-19 di Bekasi akan Ditanggung Pemerintah

27 Agustus 2020, 11:45 WIB
WaliKota Bekasi, Rahmat Effendi.* /Instagram.com/@bangpepen03


HALOYOUTH – Melalui surat edaran, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan akan menggratiskan semua biaya pengobatan warganya yang menjalani perawatan COVID-19.


Surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit termasuk rumah sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.



"Semua rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19. Semua biaya itu ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan serta Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis, dilansir dari Antara.



Sedangkan, untuk pasien terdiagnosis COVID-19 dengan co-insidens maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.



Baca Juga: Pandemi COVID-19, Inggris akan Bayar Warga Berpenghasilan Rendah yang Mengisolasi Diri



Sementara untuk pasien terdiagnosis COVID-19 dengan co-insidens maka pembiayaan dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.



"Jadi diingatkan rumah sakit swasta agar dapat menerima pasien COVID-19 dan tidak boleh membebankan biaya perawatan," tambahnya.



Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menjelaskan, klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan, melalui email Kementerian Kesehatan yaitu pembayaranklaimcovid2020@gmail.com, lalu ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com.



Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, aturan ini dibuat agar rumah sakit swasta dapat melayani secara baik pasien COVID-19 sekaligus pasien mendapat informasi jelas terkait biaya perawatan yang sudah ditanggung pemerintah.***


Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming TVRI Belajar dari Rumah Kamis, 27 Agustus 2020

Editor: Ade Rosman

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler