BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair dan Merasa Sudah Memenuhi Syarat?Coba Lapor dengan Cara Ini

24 September 2020, 09:56 WIB
Ilustrasi BLT Ketenagakerjaan /Piabay.com/ EmAji/

HALOYOUTH.COM - Bagi Anda yang merasa sudah memenuhi syarat namun belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan laporan loh.

Seperti yang kita tahu, BLT Ketenagakerjaan atau subsidi gaji diberikan oleh pemerintah untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Karyawan tersebut juga harus memenuhi syarat tertentu agar bisa mendapatkan BLT Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terungkap Fakta di Balik Hebohnya Suara Dentuman di DKI Jakarta, Benarkah Petanda Gempa Besar?

Salah satu syaratnya yakni rekening yang digunakan amsih aktif.

Pegawai yang sesuai syarat namun belum mendapatkan BLT subsidi gaji, bisa melaporkannya ke BPJS ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000.

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Tanda Pasangan Selingkuh Dibongkar Langsung Oleh Ahli, Nomor 1 dan 3 Harus Diwaspadai!

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 14 Agustus 2020 tersebut, berikut kriterianya calon penerima BLT Subsidi Gaji, sebagaimana Dilansir oleh Pikiran_rakyat.com dari Beritadiy.com dalam artikel, "Begini Cara Lapor Jika Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Meskipun Memenuhi Syarat".

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Pekerja/buruh penerima upah;

- Memiliki rekening bank yang aktif;

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. ***

Editor: Purnama

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler