HALOYOUTH.COM - Penerimaan memberikan bantuan bagi melalui Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha UMKM masih berlangsung hingga Desember 2020 ini.
Bantaun UMKM sebanyak 2,4 juta ini diberikan oleh pemerintah yang ditargetkan akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Tentu saja tidak semua pelaku UMKM akan menerima bantuan ini, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa tercatat sebagai penerima BPUM UMKM.
Baca Juga: Arsenal Kalah dari Burnley, Permainan Sempat Diwarnai Tindakan Tidak Terpuji Hingga Kartu Merah
Bagi masyarakat yang telah mendaftar dan merasa kebingungan dengan status penerimaan bantuan UMKM ini, ada syarat yang patut diperhatikan.
Dikutip dari lama depkop.go.id, jika Anda mendaftar namun saat ini sedang mnerima bantuan perbankan berupa modal udaha atau pinjaman, siap-siap bahwa Anda tidak akan tercatat sebagai penerima bantuan UMKM ini.
Selain sedang tidak mendapat pinjaman modal atau investasi dari bank, penerima bantuan UMK ini juga tidak boleh seorang PNS, TNI/Polri atau pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Resmi Dijadikan Tersangka, Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Beri Peringatan 5 Tersangka Lain.
Oleh karena itu cek kembali syarat tersebut jika Anda sedang menunggu pengumuman mengenai penerimaan BPUM UMKM.