Pemerintah Lakukan Tindakan Soal Penyebaran Varian Baru Virus Corona, WNA Dilarang Masuk Indonesia

- 28 Desember 2020, 22:29 WIB
Ilustrasi varian baru virus corona.
Ilustrasi varian baru virus corona. //Pixabay//Gerd Altmann

HALOYOUTH.COM - Pemberitaan mengenai adanya varian baru dari virus Corona di Inggris, membuat pemerintah memutuskan adanya larangan masuk Indonesia bagi WNA.

Seperti diketahui, diduga telah muncul varian baru dari Corona di Inggris beberapa waktu lalu, dan diduga penyebarannya lebih cepat dan lebih mudah menular.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi didampingi oleh juru bicara Satgas Covid 19.

Baca Juga: Youtuber Korea Reomit atau Jang Hansol, Akhirnya Ungkap Identitas Pacarnya Setelah LDR 4 Tahun

Larangan bagi WNA dari semua negara yang akun masuk ke Indonesia dimulai dari satu Januari 2021 hingga empat belas Januari 2021.

Total ada 14 hari larangan bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia, sesuai dengan aturan protokol kesehatan, dimana waktu tersebut merupakan masa isolasi yang disarankan oleh Satgas Covid-19.

Meski larangan masuk bagi WNA dimulai dari satu Januari 2021, namun WNA yang telah sampai di Indonesia pada tanggal 28 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020. wajib menyertakan hasil RT PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) atau Swab PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Bingung Liburan Kemana? Rekomendasi 5 Tempat Wisata di Solo ini Harus Anda Kunjungi Bersama Keluarga

Kemudian saat tiba di Indonesa, WNA juga harus melakukan RT PCR kembali.

Halaman:

Editor: Idam Rosyda Suha

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah