Tegas! Pemerintah China Hukum Mati Mantan Bos BUMN yang Korupsi Rp 3,9 Triliun

- 7 Januari 2021, 20:04 WIB
Lai Xiaomin dijatuhi huuman mati karena korupsi.
Lai Xiaomin dijatuhi huuman mati karena korupsi. /CCTV13/

HALOYOUTH.COM - Pengadilan China telah menghukum mati mantan ketua sebuah perusahaan keuangan besar milik negara (BUMN China) setelah dinyatakan bersalah atas kasus suap.

Lai Xiaomin - yang dulu memimpin China Huarong Asset Management (perusahaan pelat merah China) - dinyatakan bersalah karena menerima atau meminta suap dengan total hampir 1,8 miliar yuan (sekitar Rp 3,9 triliun), menurut informasi pengadilan di kota pelabuhan Tianjin pada hari Selasa.

Media pemerintah China melaporkan pada bulan Agustus bahwa dia mengaku bersalah pada sidang sebelumnya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 5 Pengobatan Rumahan Ini Ampuh untuk Meredakan Batuk

Pengadilan mengatakan suap terjadi selama 10 tahun menjelang 2018.

Sistem pengadilan China memiliki tingkat hukuman sekitar 99%, menurut pengamat hukum, dan tuduhan korupsi sering digunakan untuk mengejar orang dalam Partai Komunis yang melanggar kepemimpinan.

Skala kejahatannya belum pernah terjadi sebelumnya.

Baca Juga: Trending! Akun Twitter Trump Dibekukan, Buntut Video Pernyataan Terkait Kericuhan di Capitol

Lai adalah yang terbaru dari serangkaian pejabat dan eksekutif terkemuka yang telah jatuh dari kejayaan pada tahun-tahun sejak Beijing pertama kali mulai mengambil langkah-langkah untuk mengekang risiko dan memperketat cengkeraman Partai Komunis China di sektor keuangan.

Xiang Junbo, mantan ketua China Insurance Regulatory Commission (CIRC), dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada Juni karena penyuapan.

Halaman:

Editor: Andreas

Sumber: CNN Business


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah