Benarkah Bantuan Sosial (Bansos ) Rp 3,5 Juta Diperpanjang? Ini Info Terbarunya!

- 6 Februari 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Unsplash

HALOYOUTH.COM - Kementerian Sosial resmi memperpanjang Bantuan Sosial di tahun 2021 ini.

Kemensos memperpanjang Bansos sebasar 3,5 juta yang cocok untuk jalankan usaha modal kecil.

Jelas, bansos ini berbeda dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro sebesar Rp 2,4 juta.

Bansos Rp3,5 juta ini diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergabung dalam peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Hore! Pemegang Kartu Ini Ternyata Bisa dapat Bansos lho, Begini Cara Mengeceknya

Bantuan tersebut diberikan untuk modal usaha bagi KPM PKH yang telah Graduasi, agar KPM PKH bisa mandiri dan berdaya, sehingga tidak terus bergantung pada bantuan dari pemerintah.

Secara definisi, PKH Graduasi adalah KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya.

Indikator ini dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran atau pembaharuan data PKH oleh Kemensos.

Baca Juga: HOAKS! Beredar Informasi di Media Sosial yang Mengeklaim Pihak BPJS Kesehatan akan Memberikan Bansos

PKH Graduasi terbagi menjadi dua, yakni Graduasi alamiah dan Graduasi sejahtera mandiri.

Pada tahun 2021, Kemensos menargetkan jumlah penerima BLT modal usaha Rp3,5 juta mencapai 7.000 KPM PKH graduasi.

Dalam penyalurannya, uang bantuan BLT modal usaha Rp3,5 juta akan bagi ke masing-masing peserta PKH Graduasi dengan rincian, yakni untuk modal usaha sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500.000.

Untuk mendapatkan BLT modal usaha Rp3,5 juta, tentunya masyarakat harus menjadi peserta PKH terlebih dahulu. Untuk mendaftar PKH, bisa simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Berikut syarat mendaftar PKH

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Viral Ayah Kandung Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Anaknya yang Berumur 2 Tahun di Sumatra Utara

Cara Daftar PKH

1. Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat Desa/Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.

3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa.

5. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

6. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Secara proses graduasi bagi KPM PKH akan dilakukan pendampingan sosial. Harapannya untuk menemukan KPM yang layak atau tidak layak.***

Editor: Andreas

Sumber: Moreschick


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah