Daftar Daerah Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021

- 10 April 2021, 11:18 WIB
Pemerintah perbolehkan mudik lokal lebaran 2021 untuk daerah tertentu/Ilustrasi/Pixabay
Pemerintah perbolehkan mudik lokal lebaran 2021 untuk daerah tertentu/Ilustrasi/Pixabay /

 

HALOYOUTH - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pengecualian untuk beberapa daerah yang di perbolehkan melakukan mudik lokal Lebaran 2021.

Meskipun beberapa hari lalu, Kemenhub telah mengeluarkan kebijakan membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021. Ada pengecualian bagia transportasi darat yang pergerakannya di perkotaan atau kabupaten.

Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian atau diperbolehkan untuk melakukan mudik skala lokal diantaranya yaitu:

1. Medan
2. Binjai
3. Deli Serdang dan Karo
4. Jakarta
5. Bogor
6. Depok
7. Tangerang
8. Bekasi
9. Bandung Raya
10. Semarang
11. Kendal
12. Demak
13. Ungaran
14. Purwodadi
15. Jogja Raya
16. Solo Raya
17. Gresik
18. Bangkalan
19. Mojokerto
20. Surabaya
21. Sidoarjo
22. Lamongan (Gerbangkertosusila)
23. Makassar
24. Sungguminasa
25. Takalar
26. Maros

Selain itu pengecualian juga berlaku pada frekuensi kereta api. Wilayah yang termasuk dalam pengecualian tersebut diantaranya:

1. Jakarta
2. Bogor
3. Depok
4. Tangerang
5. Bekasi
6. Rangkas

Itulah daftar nama daerah yang diperbolehkan mudik lokal pada Lebaran Idul Fitri 1442 H. ***

Editor: Nahrul Muhilmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah