Hati-hati, Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi yang Masih Nekat Mudik Lebaran 2021

- 10 April 2021, 14:07 WIB
/

HALOYOUTH - Pemerintah Indonesia telah resmi untuk melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2022 mendatang.

Upaya yang dilakukan yaitu dengan menghentikan moda transportasi umum pada awal Mei 2021 mendatang.

Peraturan ini sudah diatur berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021, yang berisikan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Peraturan ini berlaku bagi semua kendaraan baik umum, maupun kendaraan pribadi.

Namun apabila ada oknum yang nekat tetap melakukan mudik meski pakai kendaraan pribadi, akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah.

Kementerian Perhubungan juga akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menanggulangi pengemudi yang masih bandel.

"Sanksi yang akan kami lakukan bersama pihak kepolisian dan akan dilakukan dengan tegas, sama seperti tahun-tahun yang lalu," ucap Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, dikutip Haloyout.com dari Pikiran Rakyat.

Sementara itu, sanksi yang dilakukan saat tahun lalu adalah ketika ada pengemudi yang nakal dan nekat mudik dengan kendaraan pribadi, maka akan diminta putar balik kembali ke daerahnya.

Untuk operator angkutan umum yang nekat mudik, maka akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah