Upaya yang Dilakukan
1. Pemkab Malang menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi.
2. BPBD mengirimkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan assessment BPBD melakukan koordinasi lintas sektor.
3. Mendirikan Posko Tanggap Darurat Bencana.
4. Tim gabungan BPBD, TNI, Polri, OPD Teknis serta relawan untuk melakukan penanganan darurat bencana.
Kebutuhan Mendesak
1. Terpal.
2. Makanan dan minuman.
3. Alat pembersih puing (sekrop/cangkul, gerobak dorong).***