Pemerintah Hentikan Pemberian Visa Bagi WNA yang Pernah Tinggal atau Kunjungi Wilayah India

- 24 April 2021, 16:51 WIB
Gelombang kenaikan kasus Covid-19 di India menyebabkan Indonesia menutup pernerbangan.
Gelombang kenaikan kasus Covid-19 di India menyebabkan Indonesia menutup pernerbangan. /PMJ News/Dok Net

HALOYOUTH - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait penghentian pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India.

Kebijakan itu berdasarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian.

Berdasarkan hasil perkembangan kasus Covid-19 di India yang saat ini tengah dilanda 'Tsunami Covid-19' gelombang kedua.

Hingga 22 April 2021, India melaporkan sebanyak 15.930.965 orang terinfeksi Covid-19 dengan angka kematian mencapai 184.657 orang dan jumlah kasus baru sebanyak 314.835 orang.

Penghentian pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir guna mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari masih tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat.

WNI yang tinggal atau pernah mengunjungi wilayah India wajib menjalankan karantina di hotel khusus. Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum dua kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 pasca karantina.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga akan melalukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia.

“Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait,” katanya dikutip Haloyouth.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 24 April 2021.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah