HALOYOUTH- Menteri Koodinator, Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD membeberkan kajian Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) kini sudah selesai dilakukan pembahasan bahkan sudah disetujui untuk dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Tadi kami sudah lapron ke Presiden sudah disetujui untuk dilanjutkan, revisi terhadap UU ITE akan dilakukan revisi terbatas," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual usai kajian UU ITE disetujui oleh Presiden Joko Widodo sebagaimana dikutip Haloyouth.pikiran.rakyat.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Selasa, 8 Juni 2021.
Mahfud MD menerangkan revisi UU ITE mencakup dua hal pertama, menguji atau mengkaji substansinya, dan membuat kriteria implementasinya.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Digelar Juli 2021, Ini Persiapan Pemprov Banten
Dikatakan Mahfud MD, Kemenkumham telah membuat keputusam nomor 22 tahun 2021 yang kemudian diperbaharui dengan keputusan Menkopolhukam nomor 25 tahun 2021 tentang Tim Kajian.
"Karna ada dua pembahasan, satu mengkaji substansi untuk kemungkinan revisi, kedua membuat kriteria implementasi," katanya.
Menurut Mahfud MD, hasil kajian dan draf pedoman kriteria implementasi UU ITE sudah disetuji oleh Presiden RI.
Baca Juga: Pena Masyarakat Desak Pemerintah Daerah untuk Peduli Selamatkan Kelestarian Lingkungan di Banten
"Kami sudah selesai melaksanakannya melakukan kajian dan memebentuk draf pedoman impelemntasi. Sebenarnya selesai sudah agak lama yaitu pada bulan puasa," terang Mahfud.