Pelaku 'Body Shaming' Bakal Dipidana 4 Tahun dan Denda Ratusan Juta

- 11 Juni 2021, 15:45 WIB
ILUSTRASI bullying pada remaja.*
ILUSTRASI bullying pada remaja.* /Pixabay/

HALOYOUTH - Body shaming atau perundungan merupakan perilaku menjelekkan dan menghina fisik seseorang. Perilaku ini terkenal dengan istilah bullying.

Banyak orang melakukan bullying sebagai bahan becandaan agar suasana tidak begitu kaku, adapun yang melakuan bullying memang niat untuk menghina.

Sekarang tindakan bullying sampai mengincar ke ranah dunia digital. Mudahnya akses internet yang tidak diiringi dengan kebijakan dalam menggunakannya, membuat kasus bullying marak terjadi di media sosial.

Baca Juga: Akui Pisah Ranjang dengan Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo: Selagi Ada Jangan Semena-mena

Maraknya kasus bullying yang terjadi, membuat para korban bullying trauma dan mengalami tekanan mental.

Tekanan mental ini dapat mengakibatkan korban mengalami despresi akut bahkan berujung percobaan bunuh diri.

Untuk mencegah terjadinya kasus yang serupa, pemerintah membuat undang-undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau dikenal dengan UU ITE.

Baca Juga: Drakor Black Sun Dirilis, Namgoong Min Jadi Aktor Intelijen Nasional dengan Hasrat Balas Dendam

Undang-undang tersebut diatur dalam pasal
Pasal 27 ayat (1) UU No. 11/2008 yang menyebutkan bahwa body shaming  dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar kesusilaan.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah