Warning! Penyintas Covid 19 Masih Harus Divaksin, Berikut Ini Sebabnya

- 31 Juli 2021, 20:49 WIB
Ilustrasi vaksin
Ilustrasi vaksin /Torstensimon/Pixabay/

Haloyouth - vaksinasi adalah program wajib Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan herd imunity serta dapat menekan laju perkembangan Virus Corona atau Covid 19.

Awal-awal beredarnya perintah untuk vaksin terdapat steatment liar yang menyatakan bahwa para penyintas Covid 19 itu tidak perlua lagi melakukan vaksin.

Hal ini disebabkan karna para penyintas itu sudah memilik antibodi alaminya sendiri, serta dianggap mampu untuk menangkal Covid 19.

Namun berbagai penelitian dari Kementrian Kesehatan mengatakan bahwa para penyintas Covid 19 juga wajib divaksin, pasalnya sering ditemukan para penyintas masih tertular Covid 19.

Baca Juga: Lagi Viral, Ini Deretan Aktor Tampan yang Digosipkan Pernah Dekat dengan Adhisty Zara, Ada Iqbaal Ramadhan!

Oleh sebab itu para penyintas masih harus menjalankan vaksinasi, supaya sistem kekebalan tubuhnya lebih kuat dan resiko terinfeksi kembali itu menjadi lebih sedikit.

Dikutip dari akun Instagram @lawancovid19_id menyatakan dalam keterangan postingan (Caption) yang dipost pada 15 Juli 2021, bahwa meskipun para penyintas sudah memiliki antibodi tetap saja masih haru mengikuti vaksinasi agar kekebalam tubuh lebih meningkat.

"Para penyintas Covid 19, walau sudah memiliki antibodi dari infeksi Covid 19 tetap perlu melakukan vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan atau antibodi didalam tubuh," tulis akun tersebut.

Waktu untuk para penyintas juga sudah diatur, anjuran dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) bagi para oenyintas Covid 19 harus mengikuti vaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Link Nonton A Frozen Flower (2008), Film 18+ Banyak Adegan Panas

Ketika sudah melakukan vaksin dosis pertama namun setelah itu terinfeksi Covid 19, maka menurut anjuran PAPDI dan ITAGI para penyintas tidak perlu kembali mengulang dari dosis pertama.

Para penyintas bisa langsung menuju vaksinasi dosis keduanya, hal ini juga dilakukan setelah para penyintas sudah dinyatakan sembuh selama 3 bulan.

Maka dari itu program pemerintah menuju Herd Immunity dapat dicapai apabila 70 persen masyarakat Indonesia sudah melakukan vaksinasi.

Sehingga yang 30 persen dapat diproteksi oleh masyarakat yang sudah divaksin tersebut, mereka yang termasuk dalam 30 persen adalah orang yang rentan untuk kesehatannya atau orang tidak bisa menjalani vaksin.

Baca Juga: Film 18+ Berjudul A Frozen Flower (2008), Berikut Sinopsis Lengkapnya

Berikut ini daftar orang yang tidak boleh menjalani vaksin :

1. Ibu Hamil dan Menyusui
2. Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
3. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19.
4. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).
5. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
6. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner.
7. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.
8. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid.
9. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis.
10. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis
Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.
11. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.
12. Mengidap penyakit diabetes melitus.
13. Mengidap HIV (human immunodeficiency virus).
14. Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.***

 

Disclaimer : Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarlumajang.pikiran-rakyat.com dengan judul Apakah Penyintas Covid-19 Butuh Vaksinasi? Ini Penjelasan Sederhananya.

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah