Inilah Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Dekat Usai PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang

- 3 Agustus 2021, 20:02 WIB
ILUSTRASI kereta api.*
ILUSTRASI kereta api.* /Dok. PR/

HALOYOUTH – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021, hal ini berpengaruh pada kebijakan beberapa bidang. Salah satunya adalah transportasi.

Maka melalaui akun instagram resminya @kai121_ PT. KAI (Kereta Api Indonesia) mengumumkan beberapa syarat untuk perjalanan jarak dekat/lokal.

Informasi tersebut diunggah pada Selasa 3 Agustus 2021, berikut ini terkait informasi persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon penumpang kereta api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi.

Baca Juga: Tentang Atlet, Sujiwo Tejo Ungkap Hal Ini Setelah Ngobrol dengan Taufik Hidayat Atlet Legenda Bulutangkis

1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat

3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Inilah Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Perjalanan Jarak Jauh

Persyaratan untuk naik kereta api untuk KA jarak jauh, KA lokal/komuter dan aglomerasi ini masih mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x