PPKM Diperpanjang, Inilah Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Perjalanan Jarak Jauh

- 3 Agustus 2021, 19:24 WIB
ILUSTRASI kereta api.*
ILUSTRASI kereta api.* /Dok. PR/

HALOYOUTH – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan informasi aturan mengenai syarat naik kereta Api untuk KA jarak jauh dan KA lokal/komuter usai pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Persyaratan untuk KA jarak jauh, KA lokal/komuter dan aglomerasi masih mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021.

Terkait perpanjangan PPKM Level 4, maka inilah beberapa syarat yang harus dilengkapi para calon penumpang kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Innalilahi, Kabar Duka Datang dari Putri Gus Dur Alissa Wahid atas Kepergian Habib Saggaf

1. Menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api

2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama (fisik/digital)

3. Tes GeNose C19 tidak diberlakukan

4. Penumpang di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin

Baca Juga: Kemenangan Greysia-Apriyani di Olimpiade Tokyo 2020 dan Pelajaran Hidup yang Bisa Dipetik

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah