HALOYOUTH - Kabar baik bagi ibu hamil diperbolehkan untuk mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui surat edaran HK.02.01/1/2007/2021 tentang vaksinasi bagi Covid-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2021, pemberian vaksin bagi ibu hamil guna menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat apabila ibu hamil terpapar akan sangat beresiko.
"Dengan keluarnya surat edaran ini, Kementerian Kesehatan meminta kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi , Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitan pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi covid-19 agar segera memulai vaksinai bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi," tulis sebagaimana dikutip Haloyouth-Pikiran-Rakyat.com dari laman Facebook Kemenkes RI pada Selasa, 3 Agustus 2021
Selain itu, Kemenkes juga memberikan informasi mengenai penggunaan jenis vaksin yang akan dipakai untuk program vaksinasi ibu hamil yaitu jenis vaksin yang memiliki tingkat keampuhan tinggi.
"Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia," sambung tulisan akun Kemenkes RI.
Dosis vaksin pertama akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin seperti Sinovac yang memiliki keandalan 6 bulan.