Bisakah Lanjut Vaksin Tahap Dua Usai Terpapar Covid-19 pada Vaksin Tahap Pertama? Begini Kata Kemenkes

- 22 Juli 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi vaksin - 2 Dosis AstraZeneca dan Pfizer dinilai efektif lawan varian Delta Covid-19.
Ilustrasi vaksin - 2 Dosis AstraZeneca dan Pfizer dinilai efektif lawan varian Delta Covid-19. /PIXABAY/alirazagurmani9272

HALOYOUTH - Pemerintah terus berupaya menekan kasus Covid-19 di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu vaksinasi massal.

Vaksinasi ini nantinya dilakukan sebanyak dua kali, guna membentuk kekebalan komunal (herd immunity). 

Adapun ketentuan vaksin dosis pertama dan kedua harus menggunakan vaksin yang sama. Jika dosis pertama menggunakan Sinovac, maka dosis lanjutannya tetap menggunakan Sinovac.

Baca Juga: Film Drama Erotis 365 Days Season 2 Ditunda Karena Covid-19 Digarap Kapan?

Namun ada beberapa kasus penerima vaksin dosis pertama terjangkit Covid-19 selama menunggu vaksin dosis kedua.

Pasti banyak yang bertanya-tanya mengenai kasus tersebut, apakah boleh melanjutkan vaksin jika kita terjangkit Covid selama menunggu giliran vaksin dosis ke dua?

Karena banyaknya pertanyaan seperti itu, sebagai Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mencoba untuk menjelaskannya.

Baca Juga: Rekap Jadwal Pertandingan Sepakbola Pria Hari Ini 22 Juli di Olimpiade Tokyo 2020

"Vaksinasi lanjutan menunggu tiga bulan (setelah sembuh Covid-19), lanjut dosis kedua saja." jelasnya seperti dilansir haloyouth.com pada PMJNews Kamis, 22 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x