Bikin Gaduh, Ketua Koalisi Ojol Nasional Sebut Kemenaker Ida Faujiah Kaleng Rombeng

- 25 Maret 2024, 21:17 WIB
Ilustrasi Demo Ojol
Ilustrasi Demo Ojol /Arya Wartadinata/prfmnews

HALOYOUTH - Perkataan yang di lontarkan oleh Menteri Ketenaga kerjaan ibu ida Fauziyah tentang Himbauan agar aplikator memberikan THR kepada Mitra driver ojol hanya menuai Kontroversi dan membuat gaduh di kalangan driver ojol.

mengapa demikian karena kata yang di lontarkan hanya sekedar "Himbauan" sifat nya lemah dan tidak mempunyai kekuatan secara hukum yang bisa dijadikan acuan atau pegangan untuk Mitra pengemudi ojek online karena sifat nya bukan instruktif ketegasan menurut ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON) Andi Kristiyanto.

Sangat disayangkan wacana THR ini dikeluarlan pada saat bulan Ramadhan, kenapa tidak beberapa bulan sebelum masuk bulan Ramadhan wacana ini di gulirkan dan dikaji dengan secara serius.

Baca Juga: Cair Tanggal 1 April 2024, Inilah Tabel Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2024, Golongan IV Terima Sebesar Ini

Lagi pula sejauh ini status ojol belum jelas di negeri ini belum diakui oleh pemerintah karena tidak ada Payung Hukum yang melindungi pekerjaan ojek online.

Dan Hanya kemenhub yang memeberikan perhatian kepadan pengemudi ojek online yang ada di Indonesia. Padahal bukan hanya kemenhub yang seharus nya bertanggung jawab terhadap kondisi ojek online saat ini. Nah sekarang ibarat pahlawan kesiangan Kemenaker ikut memeberikan kontribusi 'kegaduhan" Di kalangan Mitra ojek online.

Jika di kaitkan dengan UU No. 13 tahun 2003 bahwa aplikasi (aplikator) telah memenuhi syarat unsur ketenagakerjaan memang betul, namun itu di peruntukan untuk karyawan perusahaan nya saja, tidak untuk kita sebagai pengemudi ojek online yang dikategorikan sebagai PKWT karena perjanjian kerjasama di awal antara pengemudi dengan penyedia jasa layanan aplikasi adalah bersifat kemitraan.

Baca Juga: Kamu Pasti Heran dengan Kecanggihan Teknologi ini, Inilah 3 Rekomendasi Aplikasi Terkini 2024

Dan secara logika apakah dengan cepat dan semudah itu pihak aplikator menghitung jumlah THR yang diberikan kepada jutaan mitra pengemudinya?

Halaman:

Editor: Maslam Danur

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x