Karena THR sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Permenaker 6/2016. Aturan pemberian THR sendiri akan diberikan pada pekerja buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih sebesar 1 bulan penuh.
Sedangkan aturan pemberian THR pada pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 bulan atau kurang dari 12 bulan berbeda. Jumlah THR akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Jumlah THR yang diberikan untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun perhitungannya adalah : THR = masa kerja X 1 bulan upah atau gaji dibagi 12 bulan Sedangkan ojek online tidak mempunyai pendapatan yang bersifat tetap terus bagaimana cara menghitung nya?
Baca Juga: 6 Aplikasi Aplikasi Canggih dan Keren Terbaik 2024, Nomor 5 Jadi Buat Hiburan Semua Kalangan
Presidium Koalisi Ojol Nasional menyarankan Jika memang benar aplikator ingin memberikan apresiasi kepada mitra driver nya bisa menggunakan metode 1 hari kerja bebas atau pengurangan potongan komisi pendapatan sebelum Hari Raya nanti. Itu jauh lebih bisa bermanfaat dan di rasakan oleh semua Mitra pengemudinya.
Dan untuk menteri tenagakerja jika serius dan peduli dengan nasib ojol sebaiknya kaji dulu status pengakuan atau keberadaan ojek online agar diakui di negeri ini dengan beberapa kementerian terkait.
Bukan cuma membuat kegaduah dikalangan Mitra pengemudi, dan jangan jadikan wacana THR yang ibu menteri keluarkan menjadi sebuah potensi untuk mencari keuntungan dari kelompok tertentu baik dari dalam dari luar kalangan ojek online.
Jadi apabila wacana kegaduhan ini masih terus di gulirkan maka kami akan menuntut agar ibu Ida Fauziyah di copot dari menteri ketenagakerjaan.***