HALOYOUTH - Ribuan Petani Bogor dari Desa Cisarua, Nanggung dan Desa Curugbitung yang tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Nanggung Transformatif (AMANAT) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak perpanjangan izin HGU PT. Hevea Indonesia dan menuntut redistribusi tanah secepatnya pada Senin, 6 Mei 2024 lalu di Kantor Badan Pertanahan dan Kantor Bupati Kabupaten Bogor.
Para Petani khawatir jika izin HGU PT. Hevea Indonesia diperpanjang maka akan menggusur hak hidup masyarakat yang sudah mereka bangun sejak puluhan tahun silam.
Alasan lain para petani menolak perpanjangan HGU PT. Hevea Indonesia karena sejak 40 tahun, masyarakat telah menggarap, menguasai dan memanfaatkan tanah bekas HGU PT. Hevea Indonesia yang ditelantarkan.
Hal ini selaras dengan undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA pasal 15 nomer 5 tentang peraturan pokok agraria dan diperkuat dengan ketetapan Kanwil ATR/BPN Jawa Barat yang menetapkan lahan tersebut sebagai obyek redistribusi tanah kategori V.
Menurut Didih Sekjend AMANAT, lambatnya Badan pertanahan dan GTRA kabupaten Bogor dalam mengambil langkah kongkrit dalam redistribusi lahan dan malah ingin memperpanjang HGU PT. Hevea Indonesia yang telah habis masa izinnya sejak 31 desember 2013 hanya akan memperpanjang penderitaan para petani.
Lebih lanjut Didih juga menyampaikan jika perpanjangan izin HGU PT. Hevea Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Nafsu badan pertanahan dan Pemkab Bogor yang nampak kekeuh memperpanjang izin HGU PT. Hevea Indoneaia hanya akan memperpanjang konflik Petani dan korporasi. Faktanya sudah sejak lama PT. Hevea Indonesia tidak menguasai dan mengelola lahan yang diperuntukan sebagaimana peruntukan yang melekat pada pemberian hak HGU nya" ungkap Didih.