Kasus Klenik Nenek Penabur Tanah Kuburan di Curug Kota Serang Dimaafkan Pemilik Warung, Begini Kronologinya

- 4 Mei 2024, 01:24 WIB
Nenek SN sedang memegang surat pernyataan
Nenek SN sedang memegang surat pernyataan /Istimewa/

HALOYOUTH - Kasus nenek berinisial SN di Curug, Kota Serang yang diduga menaruh tanah kuburan di depan warung sembako berujung damai dengan syarat dari pihak korban.

Keluarga Pairus sebagai pemilik warung memaafkan perbuatan SN yang dengan sengaja menaruh tanah kuburan di depan toko sembako miliknya sebagaimana yang ia lihat pada rekaman CCTV.

Permohonan maaf SN disampaikan dalam musyarawah di kediaman Saprudin selaku Ketua RT 017 RW 004 Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Curug Kota Serang Banten. Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Juga: Nenek di Curug Diusir Usai Tabur Tanah Kuburan di Warung Milik Tetangganya

Meski sudah dimaafkan, Pairus tetap waspada dan meminta SN untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila terjadi kembali dikemudian hari maka terduga siap menerima konsekuensi sesuai dengan undang undang yang berlaku.

"Saya sudah niatkan untuk menyerahkan semua ini kepada pihak yang berwajib agar proses hukum yang menjawab, namun siapa yang tega melaporkan nenek yang sudah sepuh," ujar Pairus saat bermusyawarah.

Pairus juga menambahkan bahwa dirinya membuka lebar pintu maaf untuk SN akan tetapi ia tidak ingin hal buruk ini terulang kembali.

"Pintu maaf saya buka lebar-lebar, tapi saya minta kepada nenek SN untuk membuat surat pernyataan dan juga disampaikan secara lisan bahwa nenek tidak akan melakukan ini lagi kepada keluarga saya dan orang lain mungkin," tambah Pairus.

Dengan dimaafkannya terduga pelaku dan surat pernyataan nenek SN yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maka kasus ini berakhir damai sebagaimana hasil musyawarah yang disaksikan oleh Ketua RT, keluarga korban dan keluarga nenek SN.

Halaman:

Editor: Nurhendra Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah