MUI Canangkan Fatwa Legalkan Ganja Medis di Indonesia, Apa Pertimbangannya?

- 4 Juli 2022, 16:16 WIB
Ilustrasi ganja. /Pixabay/7raysmarketing
Ilustrasi ganja. /Pixabay/7raysmarketing /

HALOYOUTH - Usai viral di media sosial sorang ibu yang bernama Santi Warastuti melakukan aksi damai meminta pemerintah agar melegalkan penggunaan ganja medis untuk pengobatan anaknya.

Akhirnya pemerintah merespon dengan mencanangkan fatwa tentang penggunaan ganja medis untuk pengobatan sedang dipersiapna oleh MUI.

Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin meminta MUI untuk segera siapkan fatwa tentang penggunaan ganja medis.


“MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur’an dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya,” kata Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin seperti dilansir dari wartapontianak pikiran-rakyat.com.

Hal tersebut akan dicanangkan karena melihat dari sisi maslahat dan madhorot. Memang selama ini penggunaan ganja dilarang di Indonesia termasuk ganja untuk medis, hal tersebut tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2009 pasal 6 ayat 1 a dan pasal 8 ayat 1 bahawa penggunaan narkotika dalam dunia medis dilarang.

Namun setelah adanya aksi seorang ibu yang meminta legalkan ganja untuk pengobatan anaknya, pemerintah merespon aksi tersebut dengan dicanangkannya Fatwa pelegalan ganja medis karena sesuatu hal yang haram akan berubah menjadi halal sesuai kondisi yang dihadapi.

Meskipun ganja dilarang dalam Islam namun apabila hal ini digunakan untuk kemaslahatan maka akan berubah hukum menjadi boleh atau halal.

Meskipun demikian, MUI tetap berhati-hati agar pelegalan ganja ini tidak disalah gunakan oleh masyarakat luas. Sebab apabila disalah gunakan akan mendatangkan banyak kemadorotan.

“Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” kata Maruf Amin.***

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: wartapontianak.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah