MAKI Sebut Djoko Tjandra Menghina dengan Memohon Sidang PK secara Virtual

- 21 Juli 2020, 17:44 WIB
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra /Antara/

Baca Juga: Terdampak Pandemi, Pembangunan Tahap Dua Skywalk Cihampelas Bandung Ditunda hingga 2021

Seharusnya pengadilan tidak meneruskan persidangan karena nyatanya Joko Tjandra tidak menghormati proses persidangan.

“Djoko Tjandra dengan ulahnya selama ini dinilai mencederai rasa keadilan rakyat, karena
mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya. Sehingga Djoko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring,” ujar dia

Di sisi lain, Boyamin menduga, dalih sakitnya Djoko Tjandra hanyalah pura-pura karena dia tidak dirawat opname di rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit dari Poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia.

Sehingga pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak tiga kali namun mangkir dengan berbagai alasan.

“Kita meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk stop sampai sini aja dan
berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung,”
tuturnya.*** (Amir Faisol/Bogor.Pikiran-rakyat.com).

Halaman:

Editor: Viqri Maulana Firdaus

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah