Setelah diselidiki lebih dalam oleh polisi, aksi pembuangan bayi dilakukan karena KA tidak siap ketika diminta pertanggungjawaban menikahi AN, setelah dinyatakan hamil.
KA menyuruh AN untuk membuang bayi tersebut ke sungai atau dikuburkan paska melahirkan.
Perintah KA tersebut terbukti melalui percakapan di Whatsapp antara keduanya setelah setelah bayi yang dibuang dan sempat digigit anjing itu dilahirkan pada, Senin 13 Juli 2020.
"Bahkan KA sempat menyuruh dan inisiatif menggugurkan kandungan AN ketika berusia lima bulan menggunakan obat penggugur kandungan,” ungkap Siswo.
Baca Juga: Bocah 14 Tahun Tembak Mati Pasukan Taliban dengan AK-47 karena tak Terima Ayah dan Ibunya Dieksekusi
Namun hal tersebut diurungkan oleh KA karena tidak mampu membeli obat penggugur kandungan seharga Rp1. 600, 000.
Akibat perbuatannya tersebut, KA terancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. *** (Aris Mohamad Fitrian/Pikiran Rakyat).