HALOYOUTH – Jaksa Penuntut kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Fedrik Adhar meninggal dunia pada Senin, 17 Agustus 2020.
Baca Juga: Beginilah cara Mendapatkan UPK Rp75.000 yang hanya Dicetak 75 Juta Lembar
Fedrik meninggal pukul 11.00 WIB siang tadi di RS Pondok Bintaro. Penyebab meninnggalnya yaitu komplikasi penyakit gula.
Sebagaimana ditulis Pikiran Rakyat dalam “Fedrik Adhar Meninggal Dunia, Ini Penyebab Kematian Jaksa Penuntut Kasus Novel Baswedan”.
Baca Juga: Klub Sepak Bola Eropa Turut Ucapkan HUT ke-75 RI melalui Media Sosial
Tim Advokasi Novel Baswedan mengkritik Jaksa Penuntut Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan satu tahun penjara.
Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dipandang tidak tepat, tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 353 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Serta Pasal 55 ayat (1) tentang turut serta pelaku serta hanya membuktikan dakwaan subsider, tidak tepat.
Baca Juga: Joko Anwar Sindir Menteri Tjahjo Kumolo Usai Bagikan Link Film Indonesia secara Ilegal
Selain itu, Fedrik sempat viral di media sosial karena unggahannya yang memamerkan barang-barang mewah.