Beginilah cara Mendapatkan UPK Rp75.000 yang hanya Dicetak 75 Juta Lembar

- 17 Agustus 2020, 21:52 WIB
penampakan uang baru nominal Rp75 ribu yang beredar di media sosial
penampakan uang baru nominal Rp75 ribu yang beredar di media sosial /Istimewa/Dok. istimewa

HALOYOUTH - Uang pecahan baru Rp75.000 resmi diluncurkan pada hari ini, hal tersebut bertepan dengan hari kemerdekaan Indonesia ke-75 yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2020.

Baca Juga: Klub Sepak Bola Eropa Turut Ucapkan HUT ke-75 RI melalui Media Sosial

Uang pecahan baru atau Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75.000 hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana ditulis Pikiran Rakyat dalam “Cara Dapatkan Uang Baru Rp75.000 Spesial HUT Ke-75 RI, Cukup Pakai KTP”, syarat mendapatkan pecahan uang nominal baru ini ada dua, yaitu harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Makna Pecahan Uang Baru Rp75000 yang telah Diluncurkan Menkeu dan BI

Nantinya, orang yang ingin mendapatkan UPK dapat menukarkan uang Rp75.000 secara tunai dan harus memesan terlebih dahulu di aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia.

Tetapi perlu digaris bawahi, tiap satu KTP hanya bisa mendapatkan satu lembar UPK Rp75.000. Tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penukar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 17 Agustus 2020, Mulailah Perubahan untuk Scorpio dan Sagitarius

1. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR

Halaman:

Editor: Alvin Aditya Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x