25 Agustus 2020: Buruh, Petani, dan Pedagang Kaki Lima Lakukan Unjuk Rasa di Jakarta

- 25 Agustus 2020, 11:28 WIB
ILUSTRASI.*
ILUSTRASI.* /Dok. istimewa


HALOYOUTH – Pada Selasa 25 Agustus 2020, dikabarkan, sejumlah unjuk rasa yang melibatkan massa dari kalangan buruh, petani, dan pedagang kaki lima yang diaganedakan berlangsung di Jakarta.



Salah satunya massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang akan melibatkan buruh dari sejumlah elemen Serikat Pekerja di wilayah Jabodetabek.


Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono dalam keterangan tertulis mengatakan kegiatan aksi digelar pukul 10.30 WIB.


Seperti sebelumnya diberitakan Pikiran-rakyat.com, dalam artikel “Hari Ini Selasa 25 Agustus: Unjuk Rasa Buruh, Petani dan Pedagang Kaki Lima akan Digelar di Jakarta”, Massa akan berkumpul di depan Gedung TVRI, Jakarta Pusat, lalu bergerak dengan jalan kaki menuju Gedung DPR RI.


Baca Juga: BPJAMSOSTEK Imbau Perusahaan Swasta untuk Segera Mendaftarkan Rekening Karyawannya



Dalam keterangan tertulis tersebut dikatakan bahwa aksi tersebut merupakan untuk menyuarakan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.



Selain itu, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di sekitar bantaran Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur juga diagendakan akan menggelar unjuk rasa di Gedung Wali Kota Jakarta Timur di kawasan Pulo Gebang.



Aksi digelar sekitar pukul 09.00 WIB dengan tuntutan untuk memperoleh izin berdagang usai penutupan lapak sejak Maret 2020 lalu.



Sementara itu, pada hari yang sama, melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan koordinasi terkait penyampaian pendapat oleh Perhimpunan Petani Sumatera Deli Serdang.



Seorang mengenakan topi petani serta rompi merah lengkap dengan spanduk orasi tampak sedang berdialog bersama polisi di kawasan Kuningan Barat, Mampang Perapatan, Jakarta Selatan.***

Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Rencanakan Pencairan BLT pada Akhir Pekan Ini

Editor: Ade Rosman

Sumber: Permenpan RB Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah