Rencana Bioskop Dibuka Kembali, Satgas COVID-19 Sampaikan Pedomannya

- 26 Agustus 2020, 18:13 WIB
 ILUSTRASI bioskop.*
ILUSTRASI bioskop.* /Pexels/Donald Tong


HALOYOUTH – Sehubungan dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membuka kembali bioskop, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mendukung rencana tersebut.



Ketua Tim Pakar Sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Media Center Satgas Nasional, pada Rabu, 26 Agustus 2020 menilai, bioskop sebagai tempat hiburan yang dapat menghilangkan stres serta meningkatkan sistem imunitas masyarakat di masa pandemi seperti sekarang ini.




“Bioskop dan cinema memiliki karakteristik dan kontribusi penting, terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat, karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental atau fisik dari para penonton dan masyarakatnya ditingkatkan,” ucapnya, dilansir dari Antara Rabu, 26 Agustus 2020.


Baca Juga: [Update] COVID-19 di Indonesia 26 Agustus 2020, Tercatat Penambahan 2.306 Kasus dalam Sehari


Namun Wiku menyampaikan, nantinya aspek kesehatan harus tetap diperhatikan secara ketat. Selain itu, ia menambahkan, untuk membuka kembali fasilitas sosial seperti bioskop perlu dipersiapkan serta diperhitungkan secara matang.


Lebih jauh, Wiku Mnjelaskan, hasil kajian tim pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat terhadap pembukaan kembali bioskop atau cinema, beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.



Selain itu, Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun.



Baca Juga: Otak Pembunuhan Bos Pelayaran sering Berpura-pura Kesurupan Arwah Korban untuk Bohongi Polisi



“Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” ucapnya.


Ada pula aturan-aturan lainnya yang perlu diperhatikan nantinya.

Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop pun dijaga tidak lebih dari dua jam.



Penempatan kursi pun harus diatur dengan baik, sehingga nantinya bisa menghindari kontak antarpengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.




Pengamatan langsung untuk upaya disiplin semua pihak harus dilakukan dengan baik oleh petugas.



Baca Juga: Penembakan Polisi ke Pria Berkulit Hitam Berbuntut Panjang, Kota Wisconsin AS Umumkan Darurat


Lebih jauh, dirokomendasikan pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan secara daring agar mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.



Satgas Penanganan COVID-19 dan pemerintah daerah berharap pembukaan kembali bioskop dapat berjalan baik dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menerapkan protokol kesehatan yang telah direkomendasikan tersebut.***

Editor: Ade Rosman

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah