"Di dalam izin tersebut ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pabrik, salah satunya soal emisi dan tidak boleh menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan mengganggu masyarakat" lanjut Anca.
"Ketika ada masalah soal polusi dan berdampak pada masyarakat berartikan ada yang tidak beres dalam aktivitasnya, artinya dia sudah melanggar izin" tambah Anca.
Anca juga mengkritisi Dinas Lingkungan Hidup yang memberikan ijin untuk melakukan audit lingkungan.
"Kalau sudah begitu, harusnya Dinas yang memberikan izin melakukan audit lingkungan, dicari tahu apa penyebabnya, dan direkomendasikan apakah harus dihentikan sementara sampai pabrik mengatasi masalahnya, atau pencabutan izin jika dampaknya betul-betul sangat parah" terang Anca.***