Lapor Pak Jokowi, PMBI Ajukan Pergantian Kepala Perwakilan ORI Provinsi Banten, Ojat: Kita Bawa ke RanahPidana

Ade
- 24 Oktober 2023, 09:29 WIB
Ketua Perkumpulan Mahabidik Indonesia (PMBI) Moh Ojat Sudrajat
Ketua Perkumpulan Mahabidik Indonesia (PMBI) Moh Ojat Sudrajat /

HALOYOUTH- Ketua Perkumpulan Mahabidik Indonesia (PMBI) Moh Ojat Sudrajat resmi mengajikan resposisi atau pergantian kepada Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten.

Ojat menceritakan, duduk persoalan harus pergantian kepada Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten terjadi usai terbit surat Ombudsman RI nomor R/2152/PW.04.02/X/2023 tanggal 18 Oktober 2023, yang diteken langsung oleh Inspektur Ombudsman RI.

Lebih lanjut Ojat menuturkan, dimana diketahui jika Inspektorat ORI bersama dengan Biro Hukum, Kerja Sama dan Organisasi Ombudsman RI telah melakukan tindak lanjut aduan terhadap Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten terkait aduan.

“Teradu yakni Bapak FA telah melakukan perbaikan atas informasi pengalaman kerja pada laman media sosial Linkedin milik Teradu dan Inspektorat ORI telah menyampaikan aduan keberatan Saudara kepada Pengampu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten untuk selanjutnya dilakukan Pembinaan oleh atasan langsung,” ujar Ojat kepada Haloyouth pada Selasa 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Doa Kyai dan Santri di Banten untuk Kemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Disampaikan Ojat, PMBI sebelumnya telah mengadukan FA atas perbedaan data lamanya bekerja di PT. MA.

“Dimana Pak FA di media sosial Linked in miliknya dan artikel tersebut diduga diisi atau dibuat oleh FA, ternyata berbeda dengan data yang dimiliki Ombudsman RI yang diduga juga dibuat oleh FA, ketika FA mengikuti sleksi calon KAPER ORI Privinsi Banten,” katanya.

Ojat mengungkap, perbedaan data tersebut antara lain, pertama. Berdasarkan data Surat nomor : B/1369/HM.07/VII/2023 dari ORI Pusat Pak FA bekerja di PT. MA sebagai Manager dari tahun 2007 – 2013 ; sedangkan

Lalu, berdasarkan data media sosial Linked in Pak FA bekerja sebagai Manager di PT. MA dari tahun 2007 – Feb 2022.

Baca Juga: Sah! Prabowo Umumkan Gibran Jadi Cawapresnya, Sekjend Barisan 08 Center Ungkap Intruksi Erick Thohir

Sementara, alasan PMBI meminta Pak FA di Reposis atau diganti lantaran FA diduga kuat ketika mengikuti seleksi KAPER ORI Provinsi Banten diduga tidak jujur dan tidak memiliki integritas moral, sebagai salah satu syarat ketika mendaftar sebagai caloan KAPER ORI Provinsi Banten.

“Pak FA terbukti telah membuat data CV atau Daftar Riwayat Hidup berupa Pekerjaan yang berbeda antara di media sosial linkedin dan data yang diserahkan ke Pansel KAPER ORI Provinsi Banten,” ungkap dia.

PMBI berpendapat CV dan Daftar Riwayat Hidup adalah dokumen resmi, yang dibuat oleh seseorang yang mengalami langsung, sehingga sudah seharusnya data yang dibuat adalah sama atau jika pun ada kekeliruan tidaklah fatal.

“CV dan Daftar Riwayat Hidup adalah dokumen yang wajib diserahkan kepada pihak manapun yang menyelenggarakan seleksi baik itu Negeri maupun swasta, sehingga isinya harus benar dan seharusnya tidak berubah-ubah,” tambahnya.

Baca Juga: Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo, Idrus Marham: Jangan Saling Caci Maki, Kedepankan Perdebatan Konseptual

Sampai saat ini, ujar Ojat, data pengalaman kerja FA tetap berbeda meski telah diperbaiki. Kata OjatC hal tersebit dapat dibuktikan dengan data pengalaman bekerja Teradu yang Pemohon dapatkan dari PPID Ombudsman RI antara lain Pengelola PT. Roti Sobek Indonesia (2018 – 2022), Peneliti Pusat Studi Berencana (2016-2022), Koordinator Tenaga Ahli PT. Ayuskara Nisita Synergy (2015-2022), Associates Trainer PT. Human Capital Internasional (2014-2022), Manager PT. Mamberamo Asas Mandiri (2007-2013), Trainer PT. Transporsiti Bhakti Persada (2001-2006).

Sementara itu, berdasarkan data pengalaman bekerja Teradu, yang Pemohon Screenshhot dari sosial media linkedin per 23 Oktober 2023, yang telah diperbaiki atau direvisi oleh Teradu antara lain, Co-Founder “Roti Soek Padjadjaran” Mei 2018-saat ini-5 Tahun 6 bulan, Consultant “Independent Consultant and Trainer” Januari 2016-saat ini-7 Tahun 10 bulan, Operations Director “PT. Citra Aulia Indonesia”, Januari 2014-Desember 2015-2 Tahun, Manager “PT. Mamberamo Alasmandiri” Januari 2007-Agustus 2013-6 Tahun 8 bulan.

“Sangat beralasan jika PMBI selaku pengadu, mengusulkan resposisi atau pergantian kepala ORI Provinsi Banten,“ terang Ojat.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah