4. Bukti Kepemilikan Diri
Dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan diri, seperti surat keterangan domisili, surat izin tinggal sementara, atau bukti lainnya yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
5. Surat Keterangan Pindah (Jika Ada)
Jika seseorang pindah domisili, maka perlu disertakan surat keterangan pindah dari desa atau kelurahan asal.
Proses Pembuatan KTP:
1. Pendaftaran
Calon pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mendaftar pembuatan KTP.
2. Verifikasi Dokumen
Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh pemohon, memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
3. Pengisian Formulir