Syarat dan Proses Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia

- 6 Juni 2024, 13:47 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /@disdukcapilkabupatenpati/

4. Bukti Kepemilikan Diri

Dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan diri, seperti surat keterangan domisili, surat izin tinggal sementara, atau bukti lainnya yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

5. Surat Keterangan Pindah (Jika Ada)

Jika seseorang pindah domisili, maka perlu disertakan surat keterangan pindah dari desa atau kelurahan asal.

Proses Pembuatan KTP:

1. Pendaftaran

Calon pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mendaftar pembuatan KTP.

2. Verifikasi Dokumen

Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh pemohon, memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Baca Juga: Ini Seru Banget, Sinopsis Film Monkey Man, Cerita Pemuda Misterius Balas Dendam Kepada Pemimpin Korup

3. Pengisian Formulir

Halaman:

Editor: Saepudin Bahri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah