Syarat dan Proses Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia

Haloyouth - 6 Jun 2024, 13:47 WIB
Penulis: Saepudin Bahri
Editor: Tim Haloyouth
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /@disdukcapilkabupatenpati/

HALOYOUTH - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. 

Proses pembuatan KTP melibatkan beberapa syarat dan tahapan yang harus diikuti. 

Berikut syarat dan proses pembuatan KTP di Indonesia.

Syarat Pembuatan KTP:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Hanya WNI yang memiliki hak untuk membuat KTP di Indonesia.

2. Usia 17 Tahun Ke Atas

Pembuatan KTP biasanya dilakukan setelah seseorang mencapai usia 17 tahun.

3. Bukti Identitas

Calon pemohon KTP diwajibkan untuk menyertakan dokumen identitas seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, atau KTP sementara.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Dapat Merusak Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Sering Dilakukan Oleh Orang Indonesia

Halaman:

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub