Inilah Sosok Rangga, Anak Berprestasi yang Menyelamatkan Ibunya dari Pelaku Pemerkosaan Keji

- 16 Oktober 2020, 09:27 WIB
Rangga bocah yang disebut pahlawan karena berusaha menyelamatkan ibunya.
Rangga bocah yang disebut pahlawan karena berusaha menyelamatkan ibunya. /Instagram @undercover/

HALOYOUTH.COM - Penyidik Polres Langsa mengungkapkan motif tersangka Samsul Bahri (36), seorang residivis kasus pembunuhan yang tega membunuh bocah berusia 9 tahun, setelah sebelumnya memperkosa ibu bocah tersebut Rn (28).

Melansir dari situs RRI, kini Samsul terancam hukuman mati.

Pelaku yang baru beberapa bulan bebas dari LP Tanjung Gusta, Medan karena mendapat asmilasi Covid-19, memang sudah merencanakan untuk memperkosa Rn, dan ketika sedang beraksi, ia kepergok Rangga.

Baca Juga: SBY Mengklaim jadi Korban karena Dituduh menjadi Dalang Demo Penolakan UU Ciptaker: Merasa Dihina

Mengutip dari Isu Bogor, Rangga disebut sebaga anak yang berprestasi di sekolah.

Tak hanya itu, Rangga juga rajin mengaji.

Anak pemberani ini berusaha menyelamatkan ibunya yang diperkosa meskipun ibunya menyuruhnya untuk lari.

Samsul yang melihat Rangga langsung membunuh bocah tersebut.

Baca Juga: Baca Spoiler Manhwa Solo Leveling Chapter 124: Yuri Orloff Live di TV

"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Aceh, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK kepada wartawan di Langsa, Senin (12 Oktober 2020).

Iptu Arief menjelaskan, atas perbuatan kejamnya tersebut tersangka Samsul Bahri dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Lalu, pelaku dijerat juga dengan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Samsul, pembunuhan terhadap Rangga dan sekaligus pemerkosa ibunya
Samsul, pembunuhan terhadap Rangga dan sekaligus pemerkosa ibunya

Sedangkan Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Terakhir, Pasal 80 UU 35/2014 pelaku kekerasan/peganiayaan, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Hingga kini, hampir 32 ribu tweet di Twitter menggunakan tagar #Rangga.

Baca Juga: Cinta Terlarang, Suamiku Selingkuh dengan Ibuku Saat Diriku Sekarat, Apakah Akhirnya Ada Karma?

Netizen mengutuk aksi brutal penjahat pemerkosa ibu sekaligus membunuh anaknya.

Netizen juga mendoakan Rangga agar tenang di alam sana dan keluarga diberi ketabahan menghadapi cobaan ini.***

 

 

 

Editor: Andreas

Sumber: indramayu.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah