Korban mengaku diperlakukan tidak senonoh sejak ia duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga SMA dan sampai terakhir pada Selasa 6 Oktober belum lama ini.
Paman korban kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ibu korban.
Setelah mendengar cerita itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di kediamannya.
"SS sudah kita amankan, saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang” katanya pula seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara. *** (Ari Nursanti/ Pikiran-Rakyat)