HALOYOUTH - Turnamen Indonesia Master 2022 akan segera digelar pada 7 hingga 12 Juni 2022 di Istora Senayan Jakarta.
Tak seperti tahun lalu, gelaran Indonesia Master 2022 akan kembali bisa disaksikan penonton secara langsung di stadium.
Pihak PBSI sendiri telah resmi mengumumkan penjualan tiket gelaran Indonesia Masters 2022 yang bisa dibeli pada kamis ini.
Hanya ada dua jenis tiket yang dijual PBSI, yakni tiket VIP dan tiket reguler. Penonton dapat membeli dengan harga pre-sale maupun normal untuk kedua jenis tiket.
Berikut daftar harga tiket Indonesia Matsers 2022:
Hari pertama:
VIP (pre-sale): Rp150.000
VIP (normal): Rp200.000
Reguler (pre-sale): Rp90.000
Reguler (normal): Rp110.000
Hari kedua:
VIP (pre-sale): Rp150.000
VIP (normal): Rp200.000
Reguler (pre-sale): Rp90.000
Reguler (normal):Rp110.000
Hari ketiga:
VIP (pre-sale): Rp260.000
VIP (normal): Rp300.000
Reguler (pre-sale): Rp145.000
Reguler (normal): Rp175.000
Hari keempat:
VIP (pre-sale): Rp410.000
VIP (normal): Rp450.000
Reguler (pre-sale): Rp210.000
Reguler (normal): Rp250.000
Baca Juga: Jenis Makanan dan Masker yang Bermanfaat untuk Mencegah Kulit Kering Menurut dr. Saddam Ismail
Hari kelima:
VIP (pre-sale): Rp700.000
VIP (normal): Rp800.000
Reguler (pre-sale): Rp410.000
Reguler (normal): Rp.450.000
Hari keenam:
VIP (pre-sale): Rp880.000
VIP (normal): Rp990.000
Reguler (pre-sale): Rp410.000
Reguler (normal): Rp450.000
Demi menghindari percaloan tiket untuk gelaran Indonesia Masters 2022. PBSI berupaya memberlakukan empat aturan ketat untuk pembelian tiket.
Adapun empat aturan pembelian tiket Indonesia Masters 2022 adalah sebagai berikut:
1. Pembelian tiket hanya bisa dilakukan satu kali untuk satu nomor identitas KTP (Terintegrasi dengan PeduliLindungi) dan juga oleh satu alamat email yang sama.
2. Jumlah pembelian tiket maksimal dalam satu kali transaksi adalah 10 tiket.
3. Maksimal pembelian adalah dua tiket untuk masing-masing kategori.
4. Apabila pembeli tiket telah melakukan satu kali transaksi pembelian tiket dengan jumlah kurang dari 10 tiket, maka pembeli tiket tersebut sudah tidak bisa lagi melakukan transaksi pembelian untuk yang kedua kalinya (lihat aturan no 1).***