Terbaru 3 Putusan Komdis PSSI untuk Arema FC

5 Oktober 2022, 10:14 WIB
Seorang suporter disiksa oleh aparat di stadion Kanjuruhan. /Twitter/

HALOYOUTH- Komisi Disiplin (Komdis) telah mengeluarkan keputusan terkait tragedi Kanjuruhan sesuai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing seperti dilansir dari laman resmi PPSI.

Berikut 3 Putusan Komdis PSSI untuk Arema FC

PUTUSAN Pertama Arema FC dan panitia pelaksana dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah, dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang, kemudian jaraknya 210 kilometer dari lokasi.

Baca Juga: Sesalkan Tindakan Aremania, PSSI Bentuk Tim Investigasi Kericuhan Laga Arema vs Persebaya di Kanjuruhan

"Kedua Klub Arema FC dikenakan sanksi Rp250 juta,"

"Ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat,"

"Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin,"

PUTUSAN Kedua, Panitia pelaksana Abdul Haris dihukum tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

"Kami melihat ketua pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap, gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward, ada hal hal yang harus disipakan, pintu-pintu yang seharunya terbuka, tapi terututup,"

Baca Juga: Imbas Kerusuhan di Kanjuruhan, BRI Liga 1 Dihentikan, Arema FC Dijatuhi Sanksi PSSI

"Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua panitia pelaksana, Abdul Harus tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup,"

PUTUSAN Ketiga, officer atau steward, security offcier Arema FC Suko Sutrisno dihukum dilarang beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup

"Security officer Arema FC Suko Sutrisno, dia bertanggungjawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik,"

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 14qKomdis PSSI, tahun 2018 saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktifias di lingkungan sepakbola seumur hidup,"

Baca Juga: Kanjuruhan Berduka, Iring-iringan Jenazah Korban Tragedi Arema vs Persebaya Bikin Merinding

"Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan,"***

 

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: pssi.org

Tags

Terkini

Terpopuler