Mengharumkan Indonesia, Ini Persyaratan dan Proses yang Harus Dilewati Kevin Sanjaya Jika Pindah Negara

- 11 Februari 2022, 18:08 WIB
Potret kevin Sanjaya
Potret kevin Sanjaya /@kevin_sanjaya/

Baca Juga: Kocak, Siswa ini Main Bulutangkis Sambil Rebahan, Netizen: Kevin dan Ginting nangis lihat ini

2. Seorang pemain dengan menggunakan nomor ID BWF yang ingin melakukan proses transfer pemain, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BWF sebelum para asosiasi anggota penerima transfer menyerahkan pemain untuk turnamen yang disetujui BWF.

3. Syarat lainnya untuk mengajukan transfer yurisdiksi harus memenuhi dan mematuhi Peraturan Kompetisi Umum/Peraturan Kompetisi Umum Para Bulu Tangkis (GCR 5/PBGCR 5) dan GCR 6/PBGCR 6, selain itu para pemain juga harus tinggal di negara tujuan selama tiga bulan sebelum aplikasi pengajuan.

4. Lalu selanjutnya para asosiasi yang yang melakukan transfer harus melewati aplikasi transfer, lalu dibuat secara tertulis oleh asosiasi anggota penerima transfer menggunakan Formulir Transfer Pemain BWF.

Setelah itu formulir ini wajib ditandatangani oleh kedua pihak asosiasi anggota transferyakni penerima dan pengalih, hal itu untuk menunjukkan bahwa pemain tidak memiliki komitmen disiplin atau kontraktual kepada Asosiasi Anggota Pengalih.

Baca Juga: Dewangga Gagal Tampil di Piala AFF U 23, Sang Kekasih Vivi RRQ Bilang Begini, Kecewa?

Tanggung jawab ada pada masing-masing asosiasi anggota untuk memastikan bahwa setiap pemindahan dilakukan dengan benar. Dokumen pendukung yang diperlukan oleh asosiasi anggota yang bersangkutan dapat dilampirkan pada formulir.

5. Setiap pemain di bawah yang dinobatkan disipliner atau penangguhan dalam bentuk apa pun dari Asosiasi Anggota Pengalih atau BWF, tidak akan diberikan izin untuk berpartisipasi dalam turnamen yang disetujui BWF.

Itu lah beberapa persyaratan dan proes apabila para atlet bulutangkis ingin melakukan proes transfer pemain dengan negara lain.***

Halaman:

Editor: Mukhamad Rozali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah