4. Apabila pembeli tiket telah melakukan satu kali transaksi pembelian tiket dengan jumlah kurang dari 10 tiket, maka pembeli tiket tersebut sudah tidak bisa lagi melakukan transaksi pembelian untuk yang kedua kalinya (lihat aturan no 1).***
4. Apabila pembeli tiket telah melakukan satu kali transaksi pembelian tiket dengan jumlah kurang dari 10 tiket, maka pembeli tiket tersebut sudah tidak bisa lagi melakukan transaksi pembelian untuk yang kedua kalinya (lihat aturan no 1).***
Editor: Mukhamad Rozali