“Berdasarkan laporan dari mereka, mereka merasa tersudutkan, merasa terganggu,” kata Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Yandri Irsan sebagaimana dikutip haloyouth.com dari PMJ News pada Sabtu, 13 Agustus 2022.
Baca Juga: 3 Tanda Pria Tertarik pada Wanita, Perhatikan Sikapnya
Menurut Yandri, dalam laporan tertanggal hari Rabu, 10 Agustus 2p22 itu, pelapor dalam laporannya tersebut br Agustiar.
“Ada satu yang mengatasnamakan dia sebagai yang mewakili Persatuan Dukun Indonesia melaporkan terkait postingan di media sosial di YouTube, di Instagram, yang menyudutkan dukun-dukun,” ujar Yandri.
Yandri menjelaskan, pelapor dalam laporannya itu keberatan dengan konten dari Pesulap Merah di media sosial yang membahas dukun dianggap sebagai penghinaan, karena menyebut dukun sebagai penipu.
Baca Juga: Lowongan Kerja Tenaga Pendidik di SD Bunayya Islamic Lab School Tanggerang
“Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE,” jelas Yandri.
Bahkan, Yandri juga menjelaskan bahwa pelapor yang mengaku kehilangan pelanggannya akibat dari konten Pesulap Merah.
“Dalam beberapa hari ini mereka customernya berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor,” kata Yandri.
Baca Juga: Dinilai Semakin Mirip, Mikha Angelo Beri Pesan Romantis untuk Gregoria Mariska Tunjung